FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Pengelolaan jasa alih daya (outsourcing) di Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang menuai sorotan publik. Proyek pengadaan jasa keamanan dan kebersihan tersebut menelan anggaran fantastis, berkisar antara Rp3,21 miliar hingga Rp4,02 miliar, yang dimenangkan oleh dua perusahaan, yaitu PT ADE dan PT ASA.
Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan dua perusahaan outsourcing tersebut kini memasuki babak baru dan kian memanas setelah sempat meredup.
Berdasarkan penelusuran awal Redaksi FaktaHukumNews, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterkaitan kepemilikan kedua perusahaan tersebut dengan seorang tokoh yang disebut memiliki kedudukan penting di salah satu partai politik besar di Kota Tangerang. Namun demikian, hal ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Keterlibatan figur publik yang memiliki pengaruh politik kuat memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait adanya potensi benturan kepentingan dalam penegakan aturan hukum ketenagakerjaan.
Selain masalah upah, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, seseorang berinisial “F” juga disebut-sebut sebagai pihak yang diberi kuasa menjalankan perusahaan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/11/2026), namun hingga Jumat (6/11/2026) pihak tersebut belum memberikan tanggapan.
Kasus ini kembali terbongkar setelah diungkap melalui akun TikTok @IbayFadilah. Pemilik akun tersebut, Iqbal Utama yang akrab dipanggil Ibay, merupakan aktivis muda Kota Tangerang.
Saat ditemui langsung oleh FaktaHukumNews, Kamis (5/11/2026), ia menyampaikan bahwa pekerja seharusnya mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405 tanpa potongan.
“Saya tidak akan diam melihat teman-teman pekerja kita diperas diam-diam atas nama anggaran negara. Jika angka itu terkonfirmasi, terdapat selisih sekitar Rp700.000 per pekerja setiap bulannya. Perhitungan dalam kajian hukum kami memperkirakan potensi dugaan kerugian negara dan hak pekerja mencapai Rp498 juta hingga Rp515 juta. Bagi teman-teman satpam dan petugas kebersihan, itu adalah uang makan anak, biaya sekolah, dan kebutuhan sehari-hari yang dipotong tanpa rasa bersalah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Yang lebih mengkhawatirkan, selama hampir tujuh tahun mereka tidak pernah diberi slip gaji. Tanpa bukti tertulis, pekerja sulit menuntut haknya. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, ini diduga sudah terencana agar tidak ada yang bisa melaporkan.”
Menurutnya, selama ini informasi yang beredar tidak membuka siapa dalang di balik dua perusahaan tersebut dan seolah terbungkam.
“Publik berhak tahu siapa sebenarnya yang berdiri di balik perusahaan-perusahaan ini. Jika benar ada tokoh politik di belakangnya, proses pengadaan ini harus diperiksa ulang dari awal. Jangan sampai anggaran rakyat justru dimanfaatkan untuk memperkaya kelompok tertentu dengan cara merampas hak pekerja paling bawah. Transparansi bukan permintaan, itu adalah hak kita semua,” tutupnya dengan tegas.
Di sisi lain, redaksi memberikan apresiasi serta dukungan penuh bagi para pegawai yang berani bersuara demi menegakkan kebenaran. Langkah berani ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membongkar praktik-praktik yang merugikan hak-hak pekerja di wilayah Kota Tangerang.
Sebelumnya, beberapa pemberitaan terkait permasalahan ini diketahui tidak lagi tersedia di peredaran publik. Kejanggalan ini terus ditelusuri redaksi FaktaHukumNews guna memastikan informasi tetap terbuka bagi publik. Hingga kini, kasus masih dalam tahap pendataan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.












Komentar