FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap Ketua DPAC BPPKB Cipondoh, Nurkhasan Abel.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota BPPKB HDS yang bertindak sebagai penagih utang. Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (11/09/2026) dengan nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Peristiwa berawal saat Abel hadir untuk membantu memediasi persoalan tunggakan kendaraan bermotor di wilayah Cipondoh pada Jumat (10/09/2026). Alih-alih selesai secara damai, situasi justru memanas.
Oknum yang diduga anggota BPPKB HDS tersebut diduga memukul pipi kiri Abel hingga memar dan lecet, serta melontarkan cacian.
Upaya mediasi di Polsek Cipondoh tidak menemukan titik temu dan akhirnya berujung pada pelaporan ke kepolisian.
“Kalau sekadar minta maaf, sudah saya maafkan. Tapi saya menuntut pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya dipukul, dimaki — bagaimana marwah saya sebagai pimpinan kalau begitu saja dilepaskan? Harga diri kami tidak boleh diinjak-injak seenaknya,” ujar Abel.
Zainal Febriyanto yang mendampingi Abel sejak proses mediasi hingga pelaporan, menegaskan sikap organisasi.
“BPPKB Banten adalah organisasi bermarwah. Kami akan bela sampai kapan pun. Pembelaan harga diri bukan dengan kekerasan balasan, tapi dengan jalur hukum. Siapa pun yang merugikan anggota dan pimpinan kami, harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya, Sabtu (12/09/2026).
Ia juga menolak keras praktik penagihan yang disertai ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.
Zainal mengingatkan bahwa organisasi masyarakat seharusnya menjadi solusi, bukan sumber masalah. “Besarnya nama organisasi diukur dari kemampuan anggotanya menjaga sikap, menghormati hukum, dan menyelesaikan perselisihan secara bermartabat, bukan dengan kekuatan pukulan,” ujarnya.
Saat ini seluruh proses telah diserahkan kepada kepolisian. DPC BPPKB Banten Kota Tangerang meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan tidak terintervensi oleh latar belakang organisasi maupun tekanan pihak mana pun.
“Ketika kekerasan terjadi, yang berbicara bukan lagi emosi, melainkan hukum. Dan ketika hukum sudah dipilih, seluruh pihak wajib menghormati prosesnya,” tegas Zainal.
“Marwah organisasi tidak dipertahankan dengan menutupi kesalahan anggotanya — tapi dengan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, tetap diproses sesuai hukum,” pungkasnya.












Komentar