FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara transparan, objektif, dan mengedepankan kompetensi.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan pembekalan kepada 4.612 mahasiswa baru Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Yassierli menyoroti masih adanya praktik pencantuman persyaratan tertentu dalam lowongan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi, termasuk batas usia dan kriteria “good looking” atau penampilan menarik.
“Tahun lalu saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking dalam rekrutmen,” kata Yassierli.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurut Yassierli, perusahaan harus memberikan kesempatan yang adil kepada para pencari kerja dengan menjadikan kemampuan dan kompetensi sebagai pertimbangan utama dalam proses seleksi.
Ia juga meminta perusahaan menjalankan proses rekrutmen secara transparan dan objektif sehingga calon pekerja dinilai berdasarkan kualifikasi serta kesesuaian dengan pekerjaan yang dilamar.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan perusahaan yang masih menerapkan persyaratan rekrutmen yang bersifat diskriminatif.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat, khususnya bagi para pencari kerja muda yang membutuhkan akses kesempatan kerja secara adil dan terbuka.












Komentar