FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Commander Wish Kapolri tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum yang Presisi.
Penyerahan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Tersangka yang diserahkan berinisial IWAS, yang diduga terlibat dalam perkara Curat sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/12/II/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta/Polda Bali tanggal 27 Februari 2026.
Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merek Samsung warna pink yang terkait dengan perkara. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menyampaikan penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyerahan dipimpin oleh Ipda I Wayan Yasa, S.H., bersama Aiptu I Dewa Putu Didiek Eka Saputra, S.H., Aipda Agus Sastrawan, dan Bripda I Kadek Bayu Suastika.
Setelah melalui pemeriksaan, tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Kadek Janawati, S.H. Selanjutnya dilakukan penandatanganan buku register B12 dan berita acara serah terima sebagai bagian dari tertib administrasi penyidikan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tahap II ini, proses penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan selesai dan dilanjutkan ke proses penuntutan di Kejaksaan.












Komentar