FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Saat pemberitaan berjudul “Prof. Sihombing Desak Menteri Lingkungan Hidup Turun Tangan Terkait Dugaan Pencemaran Udara PT Indah Jaya” dipublikasikan melalui akun resmi TikTok FaktaHukumNews, muncul komentar dari akun TikTok @imanbond69 dengan nama akun IMAN BOND yang menuliskan kalimat, “media bodrek propokator, kebanyakan makan duit haram ya gini dongo,” tanpa menyertakan bukti maupun dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komentar tersebut dinilai sebagai tuduhan yang berpotensi merusak nama baik, kehormatan, serta kredibilitas FaktaHukumNews sebagai media siber yang menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Redaksi FaktaHukumNews menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang dipublikasikan telah melalui proses peliputan, konfirmasi, dan verifikasi kepada narasumber yang berkompeten. Seluruh informasi yang disampaikan didukung oleh keterangan narasumber, dokumentasi, serta bukti pendukung sesuai standar kerja jurnalistik yang profesional. Oleh karena itu, tuduhan yang menyebut FaktaHukumNews sebagai “media bodrek” tanpa bukti merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik media.
Redaksi FaktaHukumNews juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti memberikan hak kepada siapa pun untuk menyampaikan penghinaan, fitnah, maupun tuduhan tanpa bukti yang dapat merugikan kehormatan seseorang atau lembaga pers.
Seluruh bukti digital berupa tangkapan layar komentar, identitas akun, serta jejak elektronik telah diamankan sebagai bagian dari dokumentasi.
Atas dasar itu, Redaksi FaktaHukumNews memberikan kesempatan kepada pemilik akun TikTok @imanbond69 (IMAN BOND) untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam sejak berita ini dipublikasikan.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat itikad baik, Redaksi FaktaHukumNews akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan akun tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan pelanggaran akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk dinilai dan diproses sesuai mekanisme hukum.
“Kami menghormati setiap kritik yang disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta. Namun kami tidak akan mentoleransi penghinaan maupun tuduhan tanpa dasar yang menyerang integritas media. Setiap orang harus bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang dipublikasikannya di ruang digital,” tegas Redaksi, Minggu (2/8/2026).
FaktaHukumNews mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Kritik yang membangun akan selalu diterima, namun penyampaian pendapat harus tetap menghormati hukum, etika, dan hak orang lain.












Komentar