FAKTAHUKUMNEWS, Badung – Seorang Warga Negara Asing asal Rusia, Denis Ivanov (44), warga Canggu, Kuta Utara, Bali, mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp11 miliar akibat dugaan wanprestasi dalam kesepakatan investasi dengan PT Top Wellness Group.
Denis menunjuk tim kuasa hukum dari Esther Hariandja and Partners Law Firm yang berkantor di Jimbaran, Badung, yakni Esther Paulina Hariandja, SE., SH., Damar Wicaksono, SH., dan Made Mahatma Amrta Sanathana Dharma, SH., untuk mendampingi proses hukumnya.
Menurut Denis, hubungan bisnis dengan Direktur PT Top Wellness Group berinisial VR, Komisaris berinisial DK, serta investor berinisial VV telah terjalin sejak 2024.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak disebut sepakat melakukan pengalihan kepemilikan saham perusahaan kepada Denis Ivanov. Total saham yang akan dialihkan meliputi 7.089 lembar saham milik VR dan 6.811 lembar saham milik DK.
“Pengalihan saham tersebut merupakan bagian dari kesepakatan investasi yang mencakup seluruh aset dan hak yang dimiliki PT. Top Wellness Group sebagai satu kesatuan transaksi,” kata Denis.
Selain saham, kesepakatan juga mencakup pengalihan hak sewa atas sebidang tanah yang menjadi aset utama proyek PT Top Wellness Group. Hal itu kembali ditegaskan dalam _Perjanjian Pengakhiran Kontrak Penyimpanan Bahan Bangunan dan Peralatan Konstruksi_ tertanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.
Namun hingga kini, proses pengalihan belum rampung karena dokumen perjanjian belum ditandatangani oleh DK selaku komisaris perusahaan. Padahal VR disebut telah menyatakan persetujuan pengalihan sahamnya.
Kuasa hukum Denis, Esther Hariandja, menjelaskan mekanisme pembayaran investasi disepakati dalam dua tahap. Tahap I sebesar Rp4,9 miliar dan Tahap II sebesar USD250.000.
Menurut Esther, Denis telah memenuhi pembayaran tahap pertama melalui tiga transaksi ke rekening BCA atas nama Yudi Prawira, dengan rincian:
1. Transfer sebesar Rp750.440.000
2. Setoran tunai sebesar Rp2.350.000.000
3. Setoran tunai sebesar Rp1.800.000.000
“Dengan demikian, Denis Ivanov telah menunjukkan itikad baik serta memenuhi kewajiban pembayaran tahap pertama sebagaimana disepakati,” terangnya.
Denis juga mengalami kendala menyelesaikan pembayaran Tahap II sebesar USD250.000. Sebelum jatuh tempo, ia telah memberitahu VV selaku investor.
Sebagai penyelesaian sementara, disepakati adanya penalti sebesar USD25.000 per periode hingga mencapai total USD350.000. Denis mengklaim seluruh penalti tersebut telah dibayar lunas langsung kepada VV secara pribadi.
“Mengingat pembayaran penalti dilakukan kepada VV secara pribadi dan bukan kepada perusahaan, Denis kemudian meminta konfirmasi tertulis bahwa pembayaran tersebut diakui sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban. Namun hingga kini konfirmasi tersebut belum diberikan,” jelas Esther.
Ketiadaan kepastian administrasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan finansial, serta membuka ruang sengketa antar para pihak.
Meski demikian, Denis tetap memiliki itikad baik untuk melanjutkan transaksi, termasuk melunasi pembayaran Tahap II sebesar USD250.000.
Untuk menjamin keamanan dan transparansi, Denis mengusulkan dana tersebut ditempatkan terlebih dahulu ke dalam rekening _escrow_ yang dikelola notaris atau kantor hukum independen. Dana baru akan dicairkan setelah seluruh dokumen pengalihan saham ditandatangani dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini bukan semata-mata mengenai pembayaran, melainkan mengenai perlunya kepastian hukum atas pengalihan saham, pengalihan hak sewa tanah, pengakuan atas pembayaran yang telah dilakukan, serta pelaksanaan transaksi investasi secara transparan dan akuntabel sesuai hukum di Indonesia,” pungkas Denis.












Komentar