Fakta Hukum News, Tangerang – Warung Aceh diduga bebas menjual obat jenis Tramadol, Exzimer dan obat-obatan terlarang lainnya yang tersebar di beberapa titik di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Rabu, (26/3/2025).
Penjualan obat di warung Aceh tersebut tanpa ada pengawasan dan tindakan tegas, peredarannya terus berlangsung bertahun-tahun, menyebabkan meningkatnya jumlah remaja yang kecanduan dan menghancurkan masa depan mereka.
Lebih parahnya lagi, para pemilik kios seperti tidak peduli dengan jenis usaha para penyewa mereka. Seolah mereka membiarkan tempat usahanya digunakan untuk menjual barang haram tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Bukan hanya itu, RT dan RW setempat pun diduga ikut bermain sebagai oknum penerima jatah bulanan dari bisnis gelap ini, sehingga tidak ada pengawasan sama sekali.
“Setiap hari ada saja yang beli, anak-anak muda sekarang makin parah kecanduannya, tapi pemerintah desa diam saja seolah tutup mata. Ini mau sampai kapan dibiarkan?” kata MA, salah satu warga, Rabu (26/03/2025).
Untuk itu masyarakat menuntut:
1. Penertiban segera warung-warung yang menjual obat-obatan terlarang!
2. Program rehabilitasi dan pengobatan serius bagi para pecandu!
3. Penyuluhan masif tentang bahaya Tramadol, Eximer, dan sejenisnya!
4. Tindakan tegas terhadap oknum RT/RW yang melindungi bisnis haram ini!
Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda akan semakin hancur, keamanan lingkungan terancam dan moral masyarakat Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang makin rusak.
Diharapkan pemdes dan APH harus segera bertindak atau masyarakat akan turun tangan sendiri! Jangan tunggu lebih banyak korban!,” pungkasnya
Komentar