oleh

Skandal Hitam Kades Kohod Arsin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Serang

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Serang – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru.

Dugaan kasus ini melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya dipastikan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

banner 336x280

Berkas perkara telah resmi dilimpahkan Kejaksaan pada Selasa (23/9/2025) dan teregister dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mohamad Ichwanudin, memastikan perkara tersebut siap disidangkan dengan agenda perdana pada Selasa (30/9/2025).

Empat terdakwa, yakni Arsin, Sekdes Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi, diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah.

Mereka menggunakan girik palsu, SPPFBT, surat kesaksian fiktif, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga untuk menerbitkan 263 sertifikat tanah.

Dari jumlah tersebut, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang berupa SHM.

Masyarakat menilai skandal ini bukan perkara kecil. Di balik nama Kades dan perangkat desa, publik mencium jejak mafia pertanahan yang berkolaborasi dengan perusahaan besar serta oknum pejabat.

Kerugian negara diduga mencapai ratusan miliar rupiah, sementara tanah warga dijadikan komoditas melalui praktik licik yang mengatasnamakan pembangunan.

Kemarahan warga semakin memuncak lantaran pemerintah daerah dan instansi terkait dianggap menutup mata terhadap praktik semacam ini.

Publik mendesak agar persidangan tidak hanya berhenti pada empat terdakwa, melainkan mampu mengungkap aktor intelektual sebenarnya yang menikmati hasil kejahatan ini.

Tanpa keberanian membongkar jaringan mafia tanah secara tuntas, kasus Kohod hanya akan menjadi tontonan sidang tanpa efek jera.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *