FaktaHukumNews, Indramayau – Sat Resnarkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan pada Sabtu, (10/5/2025).
Ketiga terduga dua laki – laki dan satu orang perempuan dengan inisial L (37) dan SWA (39) warga Kecamatan Haurgeulis dan D (36) warga Kecamatan Kroya.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Haurgeulis.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami langsung melakukan penindakan di rumah terduga pelaku dengan inisial L pada pukul 01.30 WIB. Dalam penggeledahan, kami menemukan sebuah ponsel yang berisi komunikasi terkait transaksi sabu,” ujar AKP Tatang, Jumat (16/5/2025).
Dari pengakuan L, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan dengan inisial SWA di dalam rumah di wilayah Kecamatan Gantar.
Di lokasi ini, polisi mengamankan enam paket sabu seberat total 2,24 gram, yang disembunyikan di bawah tempat tidur, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
“SWA mengakui bahwa sabu tersebut milik L dan hendak dijual kembali. Ia berperan sebagai penyimpan barang,” tambah AKP Tatang.
Tidak berhenti sampai di situ, pada pukul 03.00 WIB, petugas kembali bergerak dan mengamankan seorang dengan inisial D di wilayah Kecamatan Kroya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi kembali mengamankan satu tas berisi empat pak plastik klip bening, alat hisap sabu berupa sedotan yang telah dimodifikasi, serta sebuah ponsel.
“D mengakui dirinya menjadi perantara yang menghubungkan Lasmana dengan bandar lain, yang kini dalam pengejaran polisi,” jelas AKP Tatang.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas segala peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi sekecil apapun akan sangat berarti dalam upaya ini,” tegasnya.
Komentar