FAKTAHUKUMNEWS. Tangerang – Ribuan warga Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, turun tangan menyatakan penolakan keras terhadap rencana pendirian Gereja ONKP (Orahua Niha Keriso Protestan) Kasih Agape.
Penolakan warga tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua RW 001 bersama para Ketua RT lainnya dan disampaikan langsung kepada Kepala Desa Kedaung Barat, Camat Sepatan Timur serta Ketua MUI Kecamatan Sepatan Timur.
Dalam pernyataannya, ribuan warga menilai pemerintah desa (Pemdes) dan pihak kecamatan lalai mengawasi maraknya rumah ibadah tanpa izin di wilayah mereka.
Dari sekitar delapan gereja yang berdiri, hanya tiga yang resmi, sementara lima lainnya tidak memiliki izin. Pembiaran ini dianggap sebagai bentuk kelalaian yang bisa memicu konflik sosial.
Surat penolakan warga berisi enam alasan utama, antara lain: pendirian gereja baru dinilai mengganggu jamaat gereja resmi, tidak ada keterlibatan warga sekitar, serta berpotensi menimbulkan gesekan.
Selain itu, ribuan warga mendesak pemerintah segera membubarkan atau menutup rumah ibadah yang tidak memiliki izin resmi.
Ketua RT 006, Wahyudi atau yang akrab disapa RT Bengle, menyatakan bahwa penolakan ini disepakati lintas umat beragama. “Penolakan ini bukan hanya dari Islam, tapi juga dari umat Buddha, Konghucu, bahkan Kristen resmi.
Mereka resah karena kelompok-kelompok kecil mendirikan gereja dengan menyewa rumah dan mengatasnamakan komunitas,” tegasnya. Jumat (26/09/2025)
Tokoh masyarakat lainnya juga menambahkan bahwa kehidupan di Desa Kedaung Barat selama ini berjalan harmonis antar umat beragama.
“Kami hidup berdampingan rukun. Jangan sampai ada pihak yang membuat kelompok eksklusif dengan kedok rumah ibadah,” ujarnya.
Sebagai dasar, ribuan warga merujuk pada UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, serta peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Warga juga mengingatkan bahwa pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Regulasi ini mengharuskan adanya syarat administratif, teknis bangunan, dukungan paling sedikit 90 orang pengguna rumah ibadah, serta 60 dukungan masyarakat setempat dengan persetujuan tertulis kepala desa/lurah.
Warga berharap Pemdes dan kecamatan segera bertindak tegas, bukan lagi abai, agar keresahan masyarakat tidak semakin meluas dan kerukunan antar umat tetap terjaga di Desa Kedaung Barat.
Komentar