Fakta Hukum News, Indramayu – Aksi demo Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) tuntut dugaan penyimpangan belanja tunjangan perumahan ketua dan anggota DPRD Indramayu yang lama, di depan Gedung DPRD Indramayu Jawa Barat, pada Kamis (17/4/2025).
Dalam aksi ini, dilakukan untuk menyuarakan aspirasi terkait adanya dugaan penyimpangan belanja tunjangan perumahan bagi ketua dan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022.
Dalam hal ini, PPPI menilai belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Ketua dan Anggota DPRD.
Ketua PPPI, Niken Aryanto mengungkapkan bahwa aksi damai ini dipicu oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 dengan nomor: 20B/LHP/XYIII.BDG/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023.
“Kami menduga kuat adanya praktik tindak pidana korupsi, sebaiknya uang korupsi dikembalikan untuk kepentingan rakyat Indramayu,” tutur Niken.
Menurut peserta aksi demo Abdul Goni dan Urip Triandi, PPPI akan terus menyuarakan keadilan agar dugaan tindak pidana korupsi ditubuh legaslatif yang sudah di Lidik Kejati Jabar ditindaklanjuti hingga menemukan titik terang, “Mantan Ketua DPRD Indramayu yang lama beserta Instansi yang terlibat harus bertanggungjawab,” ungkap Urip.
Dalam demo ini, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya, menuntut pengembalian uang rakyat yang diduga dikorupsi oleh ketua dan anggota DPRD Indramayu periode 2019-2024, mendesak proses hukum terhadap para pelaku yang diduga telah menyalahgunakan uang rakyat dan meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tidak mengabaikan atau menutup mata terhadap dugaan kasus ini.
Masih Ketua PPPI, Niken Aryanto juga menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian kami terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indramayu. “Kita semua berharap pembangunan di Indramayu tidak ternoda oleh praktik korupsi, yang tega makan uang rakyat agar bertanggung jawab. Kita semua ingin sejahtera, namun jangan sampai oknum-oknum tertentu justru memperkaya diri sendiri dengan merampok uang rakyat,” harap Niken.
Dalam aksi demo PPPI di depan Gedung Kantor DPRD Indramayu sempat diterima oleh setwan Ali Fikri untuk beraudensi apa yang menjadi tuntutan PPPI, akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti ada beberapa tuntutan.
Ali Fikri mengakui dalam audiensinya dihadapan perwakilan para pendemo, bahwa dirinya sudah dipanggil Kejati Jabar untuk klarifikasi terkait temuan BPK-RI tersebut.
Namun Ali Fikri menjelaskan, “disini tadi bicara temuan kalau toh temuan harus mengembalikannya harus dan wajib, tadi bunyi LHP BPK RI tidak ada pengembalian anggaran negara di kegiatan apapun, baik Inspektorat, BPK, KPK, kalau temuan tentang pemakaian uang negara pasti disananya berbunyi pengembalian uang negara atas temuan apa gitu, itu masih proses masih berjalan endingnya seperti apa kalau keputusan pengembalian ada batas waktunya barangkali itu,” jelasnya.
Karena pada perbup sebelumnya telah di sahkan pada Perbup No. 61 tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023, berlaku sejak diundangkan, dan ditandatangani Bupati Nina Agustina, yaitu “Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu,” pungkasnya
Komentar