oleh

Polsek Sepatan Beri Pengawalan Unras Orang Tua Calon Siswa di SMKN 2 Sepatan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Polsek Sepatan bersama jajarannya memberikan pengamanan dan mengawal jalannya aksi unjuk rasa (unras).

Peserta aksi para orang tua calon siswa yang putra/putrinya tidak lolos pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 melakukan orasinya di depan gerbang SMKN 2 Sepatan, Kabupaten Tangerang. pada Rabu (15/7/2025).

banner 336x280

Disampaikan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., aksi ini berjalan tertib dan kondusif dan pihaknya menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara damai di bawah pengamanan aparat kepolisian dari Polsek Sepatan.

“Kami dari kepolisian hadir untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat tersampaikan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ungkap AKP Fahyani, pada Selasa (15/07/2025).

Dikesempatan tersebut, peserta aksi menyuarakan keberatan dan mempertanyakan sistem seleksi yang dinilai tidak memprioritaskan domisili terdekat dengan SMKN 2 Sepatan.

Mereka menuntut agar anak-anaknya dapat diterima di SMKN 2 Sepatan karena sekolah tersebut berada paling dekat dengan tempat tinggalnya dan mempertanyakan adanya siswa yang berdomisili jauh namun lolos seleksi.

Orang tua calon siswa bersama AKAMSI dan LSM dalam menyampaikan aspirasinya telah di tanggapi langsung oleh Dedi Purwanto, selaku Humas SMKN 2 Sepatan dan dia memberikan klarifikasi bahwa pihak sekolah hanya menjalankan sistem sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah provinsi.

“Saya menghargai teman-teman AKAMSI dan LSM yang menyampaikan aspirasi. Namun perlu dipahami bahwa sekolah hanya pelaksana teknis. Kebijakan dan sistem SPMB sepenuhnya ditentukan oleh Gubernur dan Dinas Pendidikan,” jelas Dedi kepada awak media.

Adanya aksi tersebut, Polsek Sepatan tetap siaga mengawal dan mendampingi masyarakat peserta aksi agar kegiatannya berjalan tertib dan lancar.

“Bersyukur aksi ini berjalan dengan damai dan aman,” pungkas AKP Fahyani

 

Reporter: Edi Wijaya Melaporkan

Ikuti terus berita dan liputan terpercaya kami

Hanya di Faktahukumnews www.faktahukumnews.com

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *