FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Noven Saputera, S.,H. kuasa hukum Arun, S.Ip menanggapi Hak Jawab dari Daniel Turangan yang dikutip dari media harianesia.com dan derapperistiwa.id bahwa dirinya merasa dirugikan dan dipojokan atas pemberitaan.
Hak Jawab yang diajukan Daniel Turangan melalui sejumlah media tersebut mendapat sorotan tajam dari Noven Saputera.
Menyikapi hal tersebut, Noven Saputera, S.H., sekaligus narasumber dari pemberitaan yang dimaksud, mengatakan agak sedikit aneh atas Hak Jawabnya.
Daniel Turangan menyebutkan bahwa Noven Saputera, S.H. tidak profesional dalam menjalankan profesi.
“Apakah tidak baca secara seksama di mana didalam steatment saya menyebutkan atau mengatasnamakan diri saya sebagai Kuasa Hukum dan tidak membawa profesi saya sebagai Pimpinan Media Purna Polri,” ujar Noven, pada Kamis (2/9/2025).
Menurutnya, Hak Jawab yang disampaikan Daniel justru memperlihatkan kontradiksi dan menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang tidak profesional.
Sebelumnya, Daniel Turangan menyatakan dirinya dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tendensius dan tanpa konfirmasi. Ia juga menuding pernyataan Noven tidak sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menanggapi hal tersebut, Noven menegaskan bahwa kapasitasnya dalam memberikan pernyataan adalah sebagai kuasa hukum, bukan sebagai pimpinan media.
“Saudara Daniel menyebut saya tidak profesional, padahal jelas saya berbicara sebagai kuasa hukum. Kenapa profesi saya yang lain ikut dikaitkan? Jangan sampai terkesan lempar batu sembunyi tangan,” tegas Noven, Kamis (2/9/2025).
Menurut Noven, dengan mengajukan Hak Jawab, Daniel secara tidak langsung mengakui bahwa inisial DT dalam pemberitaan memang merujuk padanya. Padahal, bukti percakapan yang ditampilkan sudah diburamkan demi menjaga privasi.
“Justru saudara sendiri yang mengungkap identitas. Kalau chat saya lampirkan utuh, nanti diklaim lagi melanggar privasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Noven menyoroti pernyataan Daniel yang menyebut dirinya sebagai “musuh bebuyutan” Arun dalam sebuah percakapan. Menurutnya, pernyataan itu tidak pantas diucapkan dalam konteks konfirmasi jurnalis.
“Kalau seorang jurnalis dalam konfirmasi menggunakan istilah ‘musuh bebuyutan’, bukankah itu melanggar prinsip independensi dan imparsialitas? Itu jelas berpotensi konflik kepentingan,” kata Noven.
Ia juga membantah tudingan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, justru pernyataan Daniel sendiri yang bisa menimbulkan bias dan merusak objektivitas.
“Kalau saudara mengaku pimpinan media sekaligus musuh bebuyutan narasumber, bukankah itu yang lebih tidak profesional? Sedangkan saya berbicara murni sebagai kuasa hukum untuk membela hak klien,” tegasnya.
Noven menambahkan, sejak awal dirinya tidak pernah menyebut nama media, jabatan Daniel, atau identitas spesifik lainnya. Semua disampaikan dengan inisial untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
“Beliau sendiri yang mengaku-ngaku dan kemudian menyalahkan pihak lain. Saya hanya menjalankan tugas hukum, bukan memojokkan siapapun,” pungkasnya. (Tim)
Komentar