FaktaHukumNews, Indramayu – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KMP) di Pemerintahan Desa Kalianyar bertempat di Aula Balai Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu pada Kamis (22/5/2025) mulai Jam 14.00 WIB,
Hadir di acara Kuwu Desa Kalianyar Syahroni Agus, Ketua BPD, Pendamping Desa, Perangkat Desa, RT, RW, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas, dan Babinsa, Kecamatan Krangkeng Kader PKK, dan warga lainnya.
Musdesus ini untuk membahas dan menyepakati pembentukan Koperasi Desa yang diberi nama Koperasi Desa Merah Putih.
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Perdesaan.
Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru, serta mensejahterakan masyarakat.
Kuwu Desa Kalianyar Syahroni Agus mengatakan, “Pemerintah Desa Kalianyar, berkomitmen untuk mendukung penuh Operasional Koperasi Merah Putih (KMP) serta untuk menghindari masyarakat melakukan pinjaman melalui bang emok, mekar yang ilegal,” ucapnya
Dukungan ini akan diwujudkan melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan.
Kerjasama dan partisipasi aktif seluruh warga, diharapkan Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Kalianyar dapat menjadi motor penggerak perekonomian Desa Kalianyar, ” imbuhnya.
Hal ini dibuktikan dengan kehadiran lembaga dan perangkat desa serta tokoh masyarakat dalam rapat Musyawarah Desa Khusus pembentukan koperasi Merah Putih.
“Kami sangat mendukung adanya rencana pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dikemas dalam sebuah program yang bernama koperasi merah putih (KMP),” ungkap Kuwu.
“Tak hanya itu, bahwa pembentukan koperasi desa ini merupakan amanat dan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Permendes No. 6 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025,” pungkasnya
Komentar