oleh

Mengelola Negara dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Mengelola negara bukanlah perkara sederhana. Sistem pemerintahan Indonesia berdiri di atas pondasi Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang saling terkait.

Kedua cabang hukum ini mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan, mulai dari lingkup terkecil di RT/RW hingga tingkatan tertinggi, yaitu Presiden Republik Indonesia.

banner 336x280

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, hukum tata negara adalah “aturan dasar yang mengatur organisasi kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, serta hak-hak warga negara.” (sumber: mkri.id).

Sementara itu, Prof. Philipus M. Hadjon, tokoh hukum administrasi Indonesia, menegaskan bahwa hukum administrasi adalah “hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara, termasuk kewenangan pejabat publik dalam menjalankan administrasi pemerintahan.” (sumber: Jurnal Hukum Administrasi Negara, Universitas Airlangga).

Dasar Hukum yang Mengikat

Kerangka hukum pengelolaan negara termaktub dalam:

UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) dan (3): kedaulatan rakyat serta negara hukum.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur kewenangan dari tingkat desa/kelurahan hingga provinsi.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi warga negara.

Contoh sederhana, Pasal 18 UUD 1945 mengatur bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Inilah dasar hukum lahirnya RT, RW, kelurahan, hingga pemerintahan provinsi.

Dari RT/RW hingga Presiden

Pengelolaan negara tidak hanya terjadi di istana kepresidenan. Dalam skala mikro, RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan publik. Misalnya, pengurusan surat domisili atau pengantar administrasi kependudukan tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan Ketua RT/RW.

Di tingkat kelurahan/kecamatan, lurah dan camat menjadi pelaksana teknis administratif. Contoh konkritnya adalah pengurusan KTP elektronik, di mana sistem pelayanan ini diatur langsung dalam UU Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, namun tetap dibatasi hukum. Pasal 4 UUD 1945 menyebutkan: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pendapat Ahli

Prof. Mahfud MD, Guru Besar HTN UII sekaligus mantan Ketua MK, menyatakan:

“Hukum tata negara adalah peta jalan. Tanpa pemahaman mendasar mengenai HTN, penyelenggara negara bisa salah arah dalam mengelola kekuasaan.” (sumber: Kompas, 2022).

Dr. Zainal Arifin Mochtar, pakar HTN UGM, menekankan pentingnya keterbukaan:

“Kekuasaan negara harus diawasi melalui mekanisme hukum administrasi, agar keputusan pejabat tidak sewenang-wenang.” (sumber: Tirto.id, 2021).

Contoh Kasus Nyata

1. KTP-El (E-KTP) – Pelayanan publik yang awalnya terkendala korupsi dalam proyek pengadaan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya hukum administrasi untuk mengatur kewenangan dan akuntabilitas pejabat.

2. Pembubaran HTI (2017) – Pemerintah menggunakan kewenangan administratif berdasarkan Perppu Ormas. Contoh ini menegaskan hubungan HTN (pembatasan organisasi) dengan HAN (tindakan administratif).

3. Pemilu 2019 & 2024 – Dilaksanakan berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, pemilu menjadi manifestasi hukum tata negara dalam praktik demokrasi.

Penutup

Mengelola negara bukan sekadar menjalankan kekuasaan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara hukum, administrasi, dan kepentingan rakyat. Dari RT/RW sebagai akar demokrasi, hingga Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, seluruhnya terikat pada prinsip negara hukum (rechtstaat).

Seperti ditegaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, “Tanpa hukum, demokrasi hanya akan melahirkan kekuasaan absolut. Dengan hukum, demokrasi menjelma menjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Sumber :

Abu Bakar S.H.M.H

Kaprodi Fakultas Hukum UIRA Jakarta

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *