FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Wali Kota Tangerang di desak oleh LSM Gerakan Masyarakat Banten Indonesia (Geram Banten) untuk segera mencopot jajaran Satpol PP karena dinilai gagal menjalankan tugas sebagai penegak Perda.
Ditegaskan oleh Ketua Geram Banten, S Widodo S.H., yang akrab disapa Romo, bahwa Satpol PP Kota Tangerang telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda dan justru mereka diduga menjadi pelaku praktik pungli serta pelaku penyalahguna wewenang.
Keterkaitan tersebut, pada Senin (29/9/2025), Romo memenuhi panggilan Inspektorat Kota Tangerang berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Nomor 800.1.11/841/2025 untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan pelanggaran kinerja Satpol PP.
Dalam kehadirannya, Romo menyerahkan bukti sesuai permintaan, masih dikesempatan tersebut dirinya menegaskan bahwa tuntutan publik agar Wali Kota tidak lagi menutup mata.
Banyaknya laporan masyarakat kepada Romo terkait adanya bangunan ilegal dan pelaku usaha tanpa izin yang tidak pernah ditindak.
Bahkan muncul dugaan adanya permainan oknum Satpol PP yang mencopot segel seenaknya tanpa prosedur jelas.
Kondisi ini merugikan pendapatan daerah sekaligus mempermalukan wibawa pemerintah kota.
“Kasatpol PP harus dicopot, Kabid dan Kasie Gakumda juga harus dicopot. Tidak ada alasan lagi. Mereka sudah gagal menegakkan Perda, membiarkan bangunan dan usaha ilegal, terlibat dugaan pungli, dan merusak kepercayaan publik. Kalau Wali Kota tidak bertindak, berarti ikut melindungi permainan kotor di Satpol PP,” tegas Romo usai pemeriksaan di ruang Irban V Inspektorat.
Geram Banten bersama Aliansi Wartawan dan LSM Tangerang Raya Bersatu sudah dua kali turun ke jalan menuntut perbaikan (3 Juli 2025 dan 13 Agustus 2025), namun Wali Kota dinilai lamban merespons.
“Kini, desakan semakin keras agar Inspektorat segera menuntaskan pemeriksaan dan memberi rekomendasi tegas,” ungkap Romo.
Sementara itu, staf Inspektorat, Chandra, saat dimintai keterangan enggan bicara banyak. “Saya hanya staf biasa, silakan langsung ke atasan saya,” ujarnya singkat.
Romo menegaskan, jika tuntutan ini diabaikan, pihaknya bersama masyarakat akan terus menekan. “Satpol PP sudah amburadul. Jika tidak segera dibersihkan, publik akan menilai Wali Kota tidak mampu memimpin,” tutupnya. (Tim)
Komentar