FAKTAHUKUMNEWS , Bandung – Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (HUD Institute) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait percepatan penyediaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bertempat di El Royal Hotel, Bandung, belum lama ini.
Acara dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Wakil Kepala Kantor Staf Presiden Muhammad Qodari, jajaran Kemendagri, akademisi, asosiasi pengembang, KADIN, hingga pelaku usaha perumahan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan strategi percepatan Program Nasional 3 Juta Rumah melalui skema FLPP, BSPS, pembebasan PBG dan BPHTB, serta penguatan KUR bidang perumahan.
“Integrasi regulasi dan dukungan pembiayaan menjadi langkah nyata memperluas akses rumah layak huni,” ujarnya. Rabu (10/09/2025)
Ketua Majelis Tinggi HUD Institute Suharso Monoarfa menekankan bahwa hunian layak merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang, sekaligus sarana peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Wakil Kepala KSP Muhammad Qodari menambahkan, sektor perumahan harus menjadi prioritas nasional karena berdampak langsung pada pembentukan generasi unggul serta perekonomian. Ia mencontohkan kontribusi sektor perumahan di Tiongkok yang mencapai 25% terhadap pertumbuhan ekonomi.
Forum juga membahas sinkronisasi regulasi dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta pentingnya skema pembiayaan alternatif seperti Tapera, CSR perusahaan, dan dukungan perbankan.
Sebagai tindak lanjut, HUD Institute menandatangani MoU dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat kajian kebijakan perumahan yang implementatif.
Komentar