FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jl. Jendral Sudirman No.234 Kelurahan Karanganyar, Indramayu.
Pelaksanaan di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, SH., MH., pada Kamis, (25/09/2025).
Dalam sambutannya, Kajari Indramayu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Kegiatan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menjaga kepastian hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Pasal 270 KUHAP,” tegasnya.
Selanjutnya, Eko Supramurbada, SH., MH selaku Plh. Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indramayu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 29 perkara tindak pidana umum, berdasarkan Surat Perintah Kajari Indramayu Nomor PRINT-270/M.2.21/Dip.4/9/2025.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi, kemudian pemusnahan barang bukti oleh Kajari Indramayu didampingi Forkopimda.
Turut hadir dalam kegiatan antara lain Sekda Kabupaten Indramayu Ir. Aep Surahman mewakili Bupati Indramayu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Hj. Drs. Nurhayati, M.Pd.I, Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf. Yanuar Setyaga, S.I.P, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fazar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Yogi Dulhadi, SH., MH, Kalapas Kelas IIB Indramayu Fery Berthoni, Amd.IP., SH., MH, serta perwakilan Bank Indonesia, unsur Forkopimda, para Kasi dan staf Kejari Indramayu.
Komentar