oleh

Kabar Gembira, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Beras 10 Kg Bagi KPM

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Kabar Gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial beras 10 kg kepada warga yang terdaftar dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan bagi keluarga kurang mampu.

banner 336x280

Bantuan diberikan secara gratis dan hanya kepada warga yang terdata resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Badan Pangan Nasional RI.H.Arief Prasetyo Adi, Menjelaskan Bantuan Pangan Beras ini akan berjalan lagi mulai September hingga Desember.

Masing-masing 10 kilogram perbulan untuk 18,277 juta penerima, sebagai tindak lanjut, saya menugaskan Dirut Bulog agar Penyaluran dilakukan dua Tahap sehingga lebih cepat di selesaikan.

Tahap pertama direncanakan akan dilakukan pada akhir September 2025 dengan menyalurkan 20 kilogram beras

sekaligus (setara alokasi September-Oktober). Sementara itu, tahap kedua akan menyusul untuk penyaluran 20 kilogram beras alokasi November-Desember 2025.

Bantuan pangan berupa beras ini akan berjalan mulai September hingga Desember, masing- masing 10 kilogram per bulan untuk 18,277 juta penerima. Sebagai tindak lanjut, saya menugaskan Dirut Bulog agar penyalurannya dilakukan dalam dua tahap sehingga lebih cepat terselesaikan.

Bantuan pangan beras ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Pelaksanaan CPP tersebut dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dengan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan penyaluran dilapangan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *