Fakta Hukum News, Tangerang – Media sosial kembali dihebohkan dengan curhatan seorang warganet yang menyoroti praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dalam video yang viral di platform TikTok, akun bernama Rhaian menyoroti dugaan oknum pegawai yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat yang mengutip biaya sanksi sebesar Rp300 ribu hanya karena tidak memiliki KTP asli saat mengurus pajak kendaraan, Minggu (13/04/2025).
Menurut pengakuannya, kondisi tersebut terjadi karena motor yang dibeli merupakan motor bekas (second) dan KTP asli pemilik sebelumnya tidak tersedia. Ironisnya, bukannya memberikan solusi atau panduan resmi, oknum pegawai justru menawarkan “jalan pintas” dengan imbalan uang.
“Samsat Balaraja parah, banyak pegawenya yang jadi pungli… gara-gara gak ada KTP asli diminta Rp300 ribu buat sanksi,” ujar warga dalam video tersebut.
Ia juga menilai bahwa sistem sudah cukup baik, bahkan mengapresiasi Gubernur yang dianggap membuat kebijakan bagus. Namun, ia menyayangkan sikap sejumlah pegawai yang justru merusak citra pelayanan publik dengan memanfaatkan celah dan kesempatan.
Video ini sontak mendapat ribuan respons dari netizen, termasuk komentar yang mengaku pernah mengalami hal serupa.
Pemda dan pihak Samsat Balaraja diharapkan segera menanggapi laporan ini secara serius. Jika benar, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat.
Mantap Faktahukumnews