oleh

Era Digital, Kembalinya Kekuasaan di Tangan Rakyat

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Era digital saat ini terbukti menjadi ruang yang sangat cepat dan kompak dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Kekuatan informasi yang tersebar luas melalui media sosial menjadikan rakyat kembali memegang kendali untuk mengawasi, menilai, hingga mengoreksi perilaku para penguasa.

Fenomena ini sekaligus menjadi warning keras bagi para pejabat publik agar berhati-hati dalam mengucapkan setiap kata dan kebijakan yang dikeluarkan.

banner 336x280

Ketersinggungan rakyat terhadap ucapan atau sikap yang dianggap meremehkan dapat menjadi bumerang politik.

Tak jarang, gelombang protes besar bermula dari sentimen publik di dunia maya yang kemudian menjalar menjadi aksi massa di lapangan.

Beberapa contoh nyata menunjukkan bagaimana ucapan pejabat atau figur publik berakhir dengan konsekuensi serius.

Sejumlah nama seperti Ahmad Sahroni (Wakil Pimpinan DPR Fraksi NasDem), Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan lainnya pernah menghadapi tekanan besar dari masyarakat akibat pernyataan yang dinilai menyinggung perasaan rakyat.

Aksi unjuk rasa, bahkan hingga penjarahan, pernah mewarnai rangkaian protes tersebut dan berujung pada tuntutan pemberhentian pejabat terkait.

Namun demikian, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hukum, penyampaian aspirasi tetap harus ditempatkan dalam koridor yang benar.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah memberikan ruang konstitusional bagi rakyat untuk bersuara.

Akan tetapi, aksi anarkisme seperti perusakan dan penjarahan jelas tidak dibenarkan oleh hukum maupun norma sosial.

Era digital menjadi bukti nyata bahwa suara rakyat tidak bisa lagi diabaikan. Para penguasa harus memahami, di balik layar ponsel masyarakat, tersimpan kekuatan solidaritas yang mampu mengguncang kursi kekuasaan.

Kini, tanggung jawab moral dan politik pejabat publik diuji: apakah mampu menjaga komunikasi yang santun, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *