oleh

Dua Operator Desa di Kec.Sepatan timur Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

banner 468x60

Tangerang,faktahukumnews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa usai melakukan penggeledahan pada Senin (10/02/2025).

Kedua tersangka berinisial AI, operator Desa Pondok Kelor, dan HK, operator Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang.

banner 336x280

“Dari hasil penyelidikan, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 789.810.815. Setelah penetapan status tersangka, keduanya langsung diamankan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambe,” ujar Doni.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang melalui tim Pidsus telah menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025). Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.

“Kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari proses penyidikan. Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Desa,” jelas Doni.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *