KAB.TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Kecamatan Sepatan Timur. Dalam perkembangan terbaru, dua Kepala Desa (Kades) dari Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor telah dimintai keterangan oleh penyidik.(19/02/2025)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa kedua Kades tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan yang tengah berlangsung. “Saat ini proses masih dalam tahap penyidikan, dan mereka diperiksa sebagai saksi,” ujar Arsyad
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya, di mana dua Operator Desa, yakni HK dari Desa Kampung Kelor dan Ai dari Desa Pondok Kelor, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/02). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 750 juta untuk Desa Pondok Kelor dan Rp 480 juta untuk Desa Kampung Kelor. Uang hasil korupsi ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Arsyad.
Selain itu, pada Kamis (13/02), Penyidik juga menetapkan WA, seorang Operator dari Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD), sebagai tersangka dalam kasus ini. WA kini ditahan di Rumah Tahanan Serang untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.
Tim penyidik meyakini bahwa WA bersama dengan HK dan Ai telah bersekongkol dalam menyalahgunakan mekanisme pencairan dana desa tahun 2024, yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar.
Dalam upaya mengungkap lebih jauh kasus ini, Kejari Kabupaten Tangerang juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala DPMPD, Yayat Rohiman, untuk dimintai keterangannya. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu pemeriksaan tersebut.
Komentar