oleh

Diskon Pemutihan PKB Jawa Barat di Perpanjang Hingga 30 September 2025

banner 468x60

FaktaHukumNews, Indramayu – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya sudah berakhir pada 30 Juni 2025, namun tingginya animo masyarakat maka diperpanjang hingga 30 September 2025.

Pengumuman terkait perpanjangan penghapusan pajak kendaraan di Jabar tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat, (27/6/2025).

banner 336x280

Melalui keterangannya di media sosial, Dedi menjelaskan masih terjadi anteran panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025 lalu.

“Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Instagram @dedimulyadi71

Namun, kali ini menurut Gubernur Jawa Barat ada yang berbeda yakni jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka sekarang ada kebijakan baru.

“Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan,” jelas gubernur Jawa Barat.

Menurut Dedi hal ini sebagai diskon dari jasa raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.

“Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” sambung Dedi Mulyadi.

Kepala daerah berusia 54 tahun itu pun mengajak warga Jawa Barat para pemilik kendaraan di Tatar Pasundan agar segera membayar pajak. Sebab, jika tidak akan ada kebijakan yang diterapkan Gubernur Jawa Barat.

“Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tegasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *