FaktaHukumNews, Tangerang – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di kawasan Alun-Alun Ciledug, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, pada Jumat (02/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memperindah wajah kota, khususnya di ruang terbuka publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Disampaikan Camat Ciledug Ayi Nuryadin bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar yang mengganggu kenyamanan dan estetika kawasan publik.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kelurahan dan trantib telah memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan mengenai pelanggaran yang terjadi dan pentingnya menjaga ketertiban umum. Jadi, hari ini ditindak untuk dibongkar,” ungkap Ayi.
Di jelaskan Camat terkait bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan telah melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu kenyamanan.
“Kami sudah memberikan peringatan beberapa kali sebelumnya. Hari ini kami melakukan tindakan tegas agar kawasan alun-alun tetap menjadi ruang publik yang bersih, tertib dan nyaman bagi semua warga,” jelasnya
Camat Ciledug menegaskan terkait perihal tersebut dirinya akan terus melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dan ruang terbuka publik dipastikan digunakan secara terbuka untuk masyarakat dan kepentingan umum.
Komentar