FAKTAHUKUMNEWS, Kab. Tangerang – Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) naik pitam. Oknum “Bang Jago” alias Kenken diduga intimidasi dan ancam wartawan yang meliput peredaran obat keras ilegal di Mauk. GAWAT tegaskan: proses hukum jalan terus, tidak ada restorative justice karena ancaman terang-terangan, viral di medsos.
Kenken/Encep terekam video membawa pipa besi, berteriak ke awak media: “SIAPAPUN MEDIA YANG BERANI MENGGANGGU KEGIATAN KAMI, AKAN KU PUKUL SAMPAI JATUH!” Video itu disebar sendiri, bukan sembunyi-sembunyi. Lokasi yang disebut: pinggir Kali Hitam, Sukadiri, diduga jadi sarang Tramadol dan Exsimer.
Dalam rekaman lain yang beredar, Kenken bahkan mengancam akan “mematahkan leher” jurnalis yang masuk wilayahnya.
Ketua GAWAT, Yanto, menyebut tindakan itu pelanggaran UU Pers. “Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Siapa pun yang mengintimidasi harus diproses hukum,” tegasnya.
GAWAT memastikan akan kawal kasus ini. “Ini momentum. Kalau dibiarkan, besok preman lain merasa kebal hukum,” tutup Yanto.
Sikap GAWAT jelas:
1. Tolak RJ: “Harus diproses hukum dan jangan sampai ada upaya damai.”
2. Bongkar bandar obat: Desak polisi sikat peredaran Tramadol/Exsimer yang jadi objek liputan.
3. Lindungi jurnalis: Ancaman ke wartawan = ancaman ke hak publik atas informasi.
Setelah viral, Polsek Mauk mengamankan Kenken untuk klarifikasi. Di hadapan publik, Kenken akhirnya minta maaf dan mengaku khilaf. Tapi organisasi pers tak puas dengan kata maaf.
Peilaku seperti ini karena bertentangan dengan hukum di Indonesia ;
1. Pidana Pers: Menghalangi kerja jurnalistik diancam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 — 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
2. Pidana Kesehatan: Peredaran obat keras golongan G tanpa izin bisa kena UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Video Kenken jadi tontonan sekaligus bahan ejekan netizen: “Jagoan kok nangis minta maaf.” Tapi di balik itu, publik menunggu bukti: beranikah aparat menindak preman yang mengaku beking bisnis haram dan mengusut tuntas peredaran Obat ilegal serta menangkap bandarnya agar tidak merusak generasi dan masa depan anak anak bangsa .












Komentar