FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Fenomena dugaan pencabulan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam kini menjadi sorotan serius publik. Ironisnya, sejumlah kasus justru menyeret oknum yang selama ini dikenal sebagai ustadz, kiai, pimpinan pondok pesantren hingga pendakwah yang dihormati masyarakat.
Berbagai kasus yang mencuat di media sosial dan pemberitaan nasional memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Mulai dari dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pati, kasus di Sukadiri Kabupaten Tangerang yang melibatkan oknum ustadz dan santri di bawah umur, hingga kasus di Sukabumi yang menyeret pendakwah kondang.
Bahkan yang paling viral saat ini adalah dugaan keterlibatan seorang juri nasional hafiz Al-Qur’an dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis di lingkungan pendidikan agama. Kasus tersebut menjadi perbincangan luas di tingkat nasional hingga menarik perhatian publik internasional karena dinilai mencoreng citra pendidikan Islam dan dunia dakwah.
Fenomena tersebut menimbulkan luka mendalam sekaligus mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Padahal, para pelaku selama ini dipandang sebagai figur panutan, penjaga moral, hingga simbol keislaman di tengah masyarakat. Namun citra itu runtuh akibat nafsu birahi dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap murid maupun santri yang seharusnya dilindungi.
Ustadz Asep Syahrudin S.Pd.I, ulama muda dan pendidik agama Islam asal Tangerang, mengaku sangat prihatin atas fenomena yang terus berulang di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan tersebut. Menurutnya, tindakan bejat yang dilakukan oknum berkedok agama telah mencederai nilai-nilai Islam dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pesantren.
“Orang yang memakai simbol agama lalu melakukan pencabulan terhadap murid atau santri adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Mereka merusak nama baik Islam dan menghancurkan masa depan anak-anak,” tegasnya.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah memperingatkan agar manusia menjauhi perbuatan zina dan segala bentuk tindakan yang mendekatinya. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ustadz Asep, hadis tersebut menegaskan bahwa seorang guru, ustadz, maupun pimpinan pesantren memiliki tanggung jawab moral dan agama untuk menjaga kehormatan serta keselamatan muridnya, bukan justru menjadi predator seksual di balik kedok pendidikan agama.
Meski demikian, masyarakat juga diimbau agar tidak menyamaratakan seluruh pondok pesantren maupun lembaga pendidikan Islam akibat ulah segelintir oknum. Sebab hingga saat ini masih banyak pesantren yang benar-benar mendidik generasi muda dengan ilmu agama, akhlak, dan kedisiplinan yang baik.
Ustadz Asep meminta para orang tua agar tidak takut menitipkan anaknya ke pondok pesantren. Namun sebelum memilih tempat pendidikan, masyarakat diminta lebih selektif dengan melihat rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, lingkungan pendidikan, hingga keamanan santri di dalamnya.
“Jangan karena ulah beberapa oknum lalu semua pesantren dianggap buruk. Banyak pesantren yang baik dan melahirkan generasi berakhlak. Orang tua hanya perlu lebih selektif sebelum menitipkan anak agar keamanan dan keselamatan anak benar-benar terjaga,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam. Menurutnya, status agama, gelar ustadz, maupun pengaruh sosial tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum.
“Kalau dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan agama. Ini alarm darurat moral bangsa,” pungkasnya.












Komentar