FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Pertemuan warga dengan agenda utama pembentukan kepengurusan Fardhu Kifayah bertempat di Hida Mushola Hyatulsurya, Kampung Gempol Sari RT.004 RW.004 Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, pada Jumat (3/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh staf Desa Gempol Sari, tokoh agama Ustadz Main, Ketua RT Arih, serta warga setempat yang turut berpartisipasi dalam musyawarah.
Dalam forum tersebut, dibahas pembentukan struktur organisasi yang meliputi ketua dan anggota Fardhu Kifayah sebagai langkah awal memperkuat kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungan masyarakat.
Ustadz Main bersama perwakilan staf desa menyampaikan bahwa tujuan pembentukan organisasi ini adalah untuk meningkatkan kebersamaan warga serta menciptakan kegiatan yang lebih terarah dan bermanfaat.
“Semoga dengan terbentuknya Fardhu Kifayah rasa kebersamaan dan rasa peduli kita terhadap sesama menjadi ladang pahala untuk kita semua,” ucap Ustadz Main
Di tempat yang sama Jain mewakili pemerintahan Desa berharap pembentukan paguyuban ini menjadi contoh baik untuk sesama
“Alhamdulillah kekompakan dan rasa peduli warga ini menjadi contoh bahwa rasa peduli terhadap sesama masih tertanam di hati warga,” ujarnya.
Namun demikian, sejumlah warga berharap proses pembentukan kepengurusan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga dapat mencerminkan aspirasi seluruh masyarakat.
Warga juga menekankan pentingnya kepengurusan yang amanah, bertanggung jawab, dan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar menjadi motor penggerak kegiatan sosial keagamaan di Desa Gempol Sari.
Dengan adanya Fardhu Kifayah, diharapkan mampu menjadi wadah yang memperkuat persatuan dan memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar.












Komentar