FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Wajah semrawut Kota Tangerang kembali terpampang nyata di depan Stasiun Batu Ceper, Cipondoh.
Fasilitas publik yang sejatinya dibangun menggunakan uang rakyat untuk kenyamanan pejalan kaki, kini beralih fungsi menjadi lahan bisnis parkir ilegal.
Mirisnya, pelanggaran kasatmata ini seolah dibiarkan meski papan larangan parkir berdiri tegak di lokasi, menjadi monumen bisu atas lemahnya wibawa hukum di tangan pemerintah daerah.
Praktik parkir liar ini bukan sekadar masalah pelanggaran marka, melainkan bentuk perampasan hak warga atas ruang aman. Trotoar yang seharusnya menjadi benteng perlindungan pejalan kaki dari arus lalu lintas yang padat, kini justru dipenuhi deretan kendaraan.
Akibatnya, warga dipaksa bertaruh nyawa dengan berjalan di badan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan di tengah mobilitas tinggi kawasan stasiun.
Kondisi ini diperparah oleh sikap saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Saat dikonfirmasi team media, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, justru terkesan “buang badan” dengan melimpahkan seluruh persoalan kepada Dinas Perhubungan (Dishub).
“Sebenernya kalau urusan parkir ke Dishub,” ujarnya singkat.kamis (02/04/2026).
Padahal sudah jelas perihal parkir liar adalah salahsatu tanggung jawab daripada Satpol PP.
Sikap defensif ini menunjukkan adanya ego sektoral yang akut dalam birokrasi, seolah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum bisa dipilah-pilih berdasarkan kenyamanan masing-masing dinas.
Merujuk pada regulasi, Satpol PP memiliki mandat penuh sebagai penegak Perda untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik yang disalahgunakan. Dalih bahwa parkir adalah urusan Dishub semata merupakan bentuk simplifikasi yang menyesatkan.
Tanpa kolaborasi, aturan hanya akan menjadi deretan kalimat mati di atas kertas, sementara di lapangan, pelanggar tetap melenggang tanpa sanksi.
Ketidakhadiran Dinas Perhubungan dalam memberikan klarifikasi hingga saat ini pun menambah daftar panjang rapor merah pelayanan publik di Kota Tangerang.
Bungkamnya pihak Dishub saat dikonfirmasi, semakin memperkuat spekulasi miring di tengah masyarakat mengenai adanya “main mata” antara oknum petugas dengan pengelola parkir liar.
Diamnya pemangku kebijakan seringkali menjadi sinyal pembiaran yang terorganisir, bahkan dampak dari pembiaran ini sangat sistemik.
Selain merusak tatanan lalu lintas dan memicu kemacetan parah pada jam sibuk, kerusakan fisik trotoar menjadi kerugian materiil yang tidak terhindarkan.
Trotoar tidak didesain untuk menahan beban kendaraan bermotor secara terus-menerus. Jika ini dibiarkan, maka anggaran pemeliharaan jalan hanya akan terbuang sia-sia untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak secara sengaja oleh praktik ilegal.
Fenomena ini menegaskan bahwa Kota Tangerang sedang mengalami krisis ketegasan. Diharapkan Pemerintah daerah tidak boleh hanya piawai dalam membangun fasilitas, namun tumpul dalam pengawasan dan penindakan.
Jika untuk urusan trotoar di depan hidung saja birokrasi masih saling lempar tanggung jawab, lantas kepada siapa lagi masyarakat harus menggantungkan harapan akan keteraturan kota yang manusiawi?
Publik kini menunggu langkah nyata dari Wali Kota Tangerang untuk menyisir sumbatnya koordinasi antar-instansi ini. Penertiban tanpa kompromi, pemasangan bollard permanen, dan sanksi tegas bagi oknum yang terlibat adalah harga mati.
Jangan sampai Stasiun Batu Ceper menjadi bukti sejarah bahwa di kota ini, hukum kalah oleh kepentingan sepihak dan birokrasi yang malas bekerja.












Komentar