FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Aksi unjuk rasa para petani tambak dengan berbagai atribut spanduk dan poster yang berisi tuntutan penolakan proyek revitalisasi berlangsung di Pendopo Kabupaten Indramayu pada Kamis, (02/04/2026).
Sejak pagi peserta aksi telah berkumpul di Pendopo, dalam orasinya mereka dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana proyek revitalisasi tambak di wilayah Pantura.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat petani, khususnya para petani tambak yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan yang dikelola secara turun-temurun.
“Dikhawatirkan proyek revitalisasi akan mengubah pola pengelolaan tambak yang sudah berjalan lama, serta berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap lahan produktif,” ujar peserta aksi, Kamis (02/04/2026).
Mereka juga menuntut adanya keterlibatan petani dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Secara bergantian, orator menyampaikan aspirasinya melalui pengeras suara, massa meminta pemerintah daerah indramayu untuk menghentikan rencana proyek tersebut.
Aksi yang awalnya berjalan damai, namun tiba-tiba berubah pada perusakan fasilitas alun-alun pendopo indramayu, karena Bupati Lucky Hakim tak kunjung menemui massa pendemo.
Aparat keamanan tetap berjaga untuk memastikan aksi perusakan fasilitas alun-alun tidak merembet ke tempat lain, aparat berharap agar aksi demonstrasi tetap tertib kembali dan tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
Para petani berharap Bupati mau menemui dan berharap pemerintah daerah Indramayu dapat mendengarkan aspirasi mereka terkait proyek revitalisasi tambak di kawasan Pantura dengan membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan.












Komentar