oleh

Ketua Umum LSM Jari Indonesia Tegaskan Pemerintah Lemah Awasi Maraknya Bank Keliling di Kedaung Barat

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Fenomena menjamurnya praktik Bank Keliling (Bangke) di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Umum LSM Jari Indonesia, Heru K Daulay, menegaskan bahwa pemerintah daerah dinilai lemah dalam pengawasan sehingga praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil ini terus berlangsung.

banner 336x280

Menurut Heru, bank keliling adalah bentuk “lintah darat” modern yang memanfaatkan kesulitan ekonomi rakyat. Dengan bunga pinjaman sangat tinggi, bahkan mencapai 30–40% per pinjaman, keberadaan bank keliling justru memperparah jeratan utang warga.

Lebih parahnya lagi, banyak laporan dari warga bahwa para penagih bank keliling kerap melakukan penagihan di luar jam operasional, bahkan hingga larut malam masih mendatangi rumah-rumah warga.

Selain itu, izin usaha mereka tidak jelas, keberadaan kantor pun tidak jelas, bahkan tidak terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini menegaskan bahwa aktivitas bank keliling di Kedaung Barat murni ilegal dan melanggar hukum.

“Pemerintah dan aparat terkait seolah-olah tutup mata. Padahal jelas praktik ini melanggar hukum. Dimana fungsi pengawasan desa, kecamatan dan pemerintah daerah? Apakah mereka sengaja membiarkan rakyat diperas?” ujarnya, pada Senin (29/09/2025).

Heru menegaskan bahwa dasar hukum sudah sangat jelas melarang praktik bank keliling ilegal, antara lain:

UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan – Pasal 16 & 29 mewajibkan izin resmi dari Bank Indonesia bagi setiap pihak yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK – memberi kewenangan penuh kepada OJK untuk mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – melarang praktik pemanfaatan kondisi lemah konsumen untuk keuntungan sepihak.

Pasal 368 KUHP – dapat menjerat oknum yang melakukan intimidasi dan pemerasan saat menagih utang, termasuk menagih di luar jam wajar.

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian – menegaskan bahwa setiap koperasi wajib terdaftar dan memiliki izin sah dari Kementerian Koperasi.

Ia menegaskan, jika pemerintah terus abai, LSM Jari Indonesia bersama masyarakat akan menempuh langkah tegas, termasuk aksi massa, untuk menuntut penertiban.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan desa menjadi sarang lintah darat karena kelalaian aparat,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *