Fakta Hukum News, Semarang – Tim Opsnal bersama Piket Reskrim Polsek Semarang Utara dipimpin Panit Opsnal Resmob Aiptu Aris Mulyo S dan Team, berhasil mengamankan satu tersangka kasus perampasan kendaraan bermotor (Pasal 365 KUHP) di wilayah Semarang. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kokrosono, dekat Masjid Al-Hidayah, Jalan Lingkar.
Korban berjumlah dua anak muda berinisial MHMD (17) dan YS (15) keduanya berstatus siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kedua korban berinisial MHMD (17) dan YS (15) sedang menongkrong di Alfamart Kalibanteng dapat kabar melalui Whatsapp dari salah satu temannya bahwa motornya Beat warna hitam sedang mogok karena kehabisan BBM, lalu didatangi dua orang dalam keadaan mabuk salah satunya Berinisial (DFT) dan satu temannya yang berniat menolong mendorong motor tersebut sampai ke SPBU.
Setelah sampai di SPBU motor selesai diisi BBM kedua korban dan temannya dipojokkan ditempat sepi awalnya dimintai uang dan rokok, namun bilang tidak punya, lalu Kedua Korban dan temannya dipojokkan empat orang, motor dirampas, kejadian tersebut membuat teman dari kedua korban merasa ketakutan lalu melarikan diri, kedua korban yang belum sempat melarikan diri dipaksa untuk ikut diboncengin sampai kejalan Kokrosono, dekat Masjid Al-Hidayah, Jalan Lingkar.
Sampai kelokasi kedua korban disuruh turun, lalu dibuka jok motornya ada dua handphone, Samsung dan Redmi Note, untuk serinya kedua korban tidak mengingatnya.
Adanya kejadian tersebut kebetulan Polsek Semarang Utara sedang Giat lintas diwilayah tersebut, namun tersangka sudah kabur lebih dulu. Proses Penangkapan Pelaku yang berhasil diamankan Berinsial Dfd, ditangkap di daerah Kemijen, Semarang Timur. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang dirampas oleh pelaku juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut laporan, aksi ini dilakukan oleh empat orang, namun baru satu tersangka yang berhasil ditangkap. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus buron. Saat ini, tersangka yang tertangkap telah diamankan di Mako Polsek Semarang Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku yang masih buron.
Komentar