FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Pemahaman organisasi, tugas dan tanggung jawab, serta semangat persaudaraan menjadi bagian penting dalam penguatan jajaran BPPKB HDS PAC Pasar Kemis. Melalui pembinaan dan pembekalan, setiap anggota diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai organisasi sekaligus mampu berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Ketua BPPKB HDS PAC Pasar Kemis, Sahrodin Arul, mengatakan bahwa penguatan kapasitas anggota tidak hanya dilakukan melalui pemahaman organisasi, tetapi juga melalui pembekalan ilmu hukum.
“Kita ingin anggota memahami organisasi, tugas dan tanggung jawabnya, serta mengedepankan asas persaudaraan. Karena itu, nantinya anggota akan mendapatkan pembekalan dan pelatihan hukum,” ujar Sahrodin Arul. Jumat (25/9/2026)
Namun, untuk saat ini jajaran PAC Pasar Kemis masih fokus mempersiapkan deklarasi pada 27 September 2026, sesuai arahan DPP. Setelah agenda deklarasi tersebut, program pembinaan dan pelatihan hukum akan dilanjutkan.
Sahrodin juga menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan pembentukan PBH (Pusat Bantuan Hukum) di lingkungan PAC Pasar Kemis. PBH tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan, khususnya masyarakat kurang mampu.
Setelah mendapatkan pembekalan, anggota diharapkan dapat memiliki kemampuan dasar untuk memberikan pendampingan pada ranah nonlitigasi, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain dalam proses komunikasi dan pendampingan di tingkat kepolisian, mediasi, serta konsiliasi.
“Khusus anggota PAC Pasar Kemis, nantinya akan diberikan sertifikasi pembekalan hukum dari Biro Hukum PAC Pasar Kemis sebagai bentuk penguatan kapasitas setelah mengikuti materi dan pelatihan,” jelasnya.
Menurut Sahrodin, program tersebut diharapkan dapat membangun anggota yang lebih memahami hukum, tetap mengedepankan persaudaraan, serta mampu membantu masyarakat secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.












Komentar